Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), I Ketut Diarmita
Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
EMBED SHARE
Revisi dilakukan demi meningkatkan kuantitas dan kualitas sapi perah Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Kementerian Pertanian melakukan revisi terhadap Permentan 26 tahun 2017 menjadi Permentan 33 tahun 2018. Perubahan itu dinilai akan mengancam gairah peternakan Indonesia.
Namun, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), I Ketut Diarmita menegaskan revisi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sapi perah di Indonesia.
Selain itu, perubahan itu juga dilakukan untuk meningkatkan kemitraan antara para peternak dengan Industri Pengolahan Susu (IPS).
Berikut video lengkapnya.
- Videografer & Video Editor:
- Wisnu Aji Prasetiyo
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Revisi dilakukan demi meningkatkan kuantitas dan kualitas sapi perah Indonesia.
Ini karena Stadion White Hart Lane yang dipugar belum dapat dipergunakan.
Gaun pengantin Markle berupa sutra putih murni berikat ganda
Jumlah penonton yang datang tercatat hanya 48.466.
Perseroan menggandeng universitas dan pesantren.
Let's block ads! (Why?)
from Republika Online RSS Feed kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2nUwPAK
No comments:
Post a Comment