REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah penetapannya sebagai tersangka, kini Richard Muljadi yang juga merupakan cucu dari konglomerat Kartini Muljadi, mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Keluarga Richard menunjuk Hotma Sitompul sebagai pengacaranya.
"(Pengacaranya) Hotma Sitompul ya. Tapi saya mau liat surat, tapi infonya Pak Hotma. Itu pemberitahuannya Pak Hotma," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/8).
Namun sejauh ini, lebih lanjut ia menjelaskan, baik Richard maupun keluarganya, belum ada yang mengajukan untuk rehabilitasi. Kepolisian akan mengamati dulu apakah diperbolehkan untuk mengajukan rehabilitasi, dan dengan permintaan dari pihak Richard terlebih dahulu.
"Rehab itu proses, jadi tahan 'rehab' jadi bisa bersamaan. Semua pengguna kita akan lihat, kalau ada permintaan, kita assesment, kita gelar, lalu dia direhab dimana? Karena bisa di dalam tahanan terus assesment, namanya rehab jalan. Kalau penyalagunaan ini kan perlu pengobatan," kata Suwondo.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan pemain lama yang menjadi bandar narkoba Richard, serta masih memburu ML yang juga sebagai orang yang memasok kokain ke Richard.
Richard diciduk polisi lantaran kedapatan mengisap kokain menggunakan dolar beralaskan Iphone X di salah satu restoran Pasific Place di SCBD, Jakarta Selatan. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial ML yang memberikan hadiah kepada Richard. Hadiah kokain diberikan karena Richard akan segera menikah.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Iphone X hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga bekas kokain sisa pakai. Dan, satu lembar uang kertas 5 dolar Australia dengan serbuk putih juga diduga bekas kokain sisa pakai.
Dua hari setelah penangkapannya, Richard langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Keluarga Richard disebut-sebut juga belum ada yang datang untuk mengunjunginya.
from Republika Online RSS Feed kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LibFG9
No comments:
Post a Comment