Pembunuh almarhum ustaz Prawoto divonis tujuh tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan massa dari keluarga besar Persatuan Islam (Persis) menggelar aksi bersamaan dengan sidang vonis Asep Maftuh (45 tahun) pelaku penganiayaan Komandan Brigade Persis Ustaz Prawoto, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/8/).
Asep Maftuh akhirnya divonis tujuh tahun penjara, lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam setengah tahun.
from Republika Online RSS Feed kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NgnRJq
No comments:
Post a Comment