Pages

Friday, August 24, 2018

Tips Mudah Lewati Pemeriksaan Bea Cukai

Kuncinya ada dalam kejujuran dan kebenaran pengisian lembar Customs Declaration

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak orang merasa takut ketika melewati pemeriksaan di Bea Cukai. Namun, kini Bea Cukai memberikan banyak kemudahan. Plh Direktur Kepabeanan Internasional, Ambang Priyonggo mengatakan syaratnya adalah dengan mengisi dokumen secara benar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak ke Indonesia dengan membawa barang bawaan dari luar negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, batas pembebasan barang bawaan penumpang dinaikkan menjadi 500 dolar AS per penumpang. Aturan ini juga menghapuskan istilah keluarga dalam aturan sebelumnya.

Pemerintah juga memberikan pembebasan terhadap pembawaan barang barang tertentu yaitu 1 liter minuman beralkohol, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu serta 100 gram tembakau iris dan hasil tembakau lainnya. Selain itu perlu diperhatikan bahwa penumpang yang membawa mata uang dalam jumlah seratus juta rupiah atau dalam mata uang lain yang setara wajib melapor ke petugas Bea Cukai dan mencantumkannya dalam lembar Customs Declaration.

Sebelumnya, aturan tentang pembawaan barang penumpang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 yang menyebutkan bahwa pembebasan diberikan paling banyak sebesar 250 dolar AS per penumpang atau 1000 dolar AS per keluarga dengan maksimal 4 anggota keluarga.

Ambang Priyonggo menyatakan pembebasan ini memang untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. Namun menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar dalam proses pelaksanaan aturan ini dapat berjalan lancar baik dari sisi penumpang maupun dari sisi petugas dalam melakukan pengawasan dan pelayanan.

“Kuncinya ada dalam kejujuran dan kebenaran pengisian lembar Customs Declaration (CD),” ujarnya.

Lembar Customs Declaration adalah salah satu dokumen bea cukai yang diberikan kepada penumpang pesawat kedatangan luar negeri sesaat sebelum medarat atau diperoleh ketika penumpang berada di terminal kedatangan luar negeri. Lembar CD  menggambarkan barang bawaan yang dibawa oleh penumpang ketika akan memasuki wilayah Indonesia.

“Selama ini masih ada beberapa dari kita yang masih belum menyadari pentingnya mengisi dokumen CD ini dengan baik dan benar, pokoknya asal centang. Padahal kalau diisi asal asalan maka akan menyulitkan diri sendiri dan menyulitkan proses pemeriksaan. Contohnya penumpang membawa lebih dari satu liter minuman keras, diletakkan didalam koper dengan ditumpuk barang lain dan tidak dilaporkan dalam lembar CD. Ketika diperiksa kita perlu membuka koper untuk mengeluarkan barang tersebut dan akhirnya proses pemeriksaan menjadi lama," kata Ambang.

Menurutnya dengan mengisi lembar CD dengan benar maka petugas akan mempunyai gambaran awal penanganan terhadap penumpang sehingga diharapkan proses pemeriksaan menjadi lebih cepat.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MtE5lU

No comments:

Post a Comment