Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8).
Pada sidang tersebut Zumi Zola didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.
from Republika Online RSS Feed kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2o2Q5fv
No comments:
Post a Comment